Pengumuman  May 21, 2026

Pralenan

Pralenan

KETENTUAN PAGUYUBAN PRALENAN GKJ SALATIGA 

1.Keikutsertaan sebagai anggota pralenan bersifat SUKARELA (Tidak wajib).

2. Syarat untuk menjadi anggota Paguyuban Pralenan adalah harus terdaftar sebagai warga jemaat GKJ Salatiga.

3. Kategori Iuran : a. Keluarga mampu minimal Rp.8.000,-/KK/bulan. b. Keluarga tidak mampu minimal Rp.3.000, /KK/bulan

4. Telah dilakukan pemutihan iuran pralenan tahun 2023 dan sebelumnya. Iuran pralenan mulai diaktifkan (diberlakukan atau diperhitungkan) mulai tahun 2024.

5. Iuran pralenan dapat dibayar setiap bulan, setiap 3 bulan, setiap 6 bulan atau satu tahun sekali.

6. Kartu iuran dibagikan pada awal tahun melalui pengurus PPA wilayah atau disediakan di tempat khusus (rak) di pintu masuk utama gereja.

7. Santunan pralenan diberikan sebesar Rp.3.000.000,- per peristiwa duka.

8. Apabila terjadi kekurangan/tunggakan iuran pada saat menerima santunan (uang duka), maka kekurangan/tunggakan tersebut (jumlah bulan dan kategori iuran) dapat dikompensasikan dengan uang santunan yang diterima.

9. Apabila ada perubahan (penambahan atau pengurangan jumlah jiwa dalam KK) wajib melaporkan kepada Komisi Pralenan.

10. Apabila ada sesuatu yang kurang jelas dapat menghubungi Majelis Wilayah/blok atau Komisi Pralenan (Sekretaris Bp. Astadi WA 082137120168). 






← Kembali ke Warta